Profil KKP Kupang

Gambaran Umum

Berdasarkan PERMENKES No.10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kupang telah berganti nama per 1 Januari 2024 menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang atau di singkat BKK Kelas I Kupang.

BKK Kelas I Kupang merupakan salah satu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI yang berkedudukan di Kupang, Provinsi NTT. BKK Kelasi I Kupang diklasifikasikan sebagai BKK Kelas I, dengan jumlah wilayah kerja sebanyak 12 terdiri dari 2 bandara, 7 pelabuhan laut, dan 4 pos lintas batas darat, dengan jarak ke masing-masing wilayah kerja sebagai berikut :

Tabel 1. Jarak Tempuh Dari Induk ke Wilayah Kerja KKP Kupang

Wilayah Kerja Letak Jarak dari induk Keterangan
El Tari Kota Kupang   1 Km Bandar udara
Bolok Kab. Kupang 25 Km Pelabuhan laut
Tenau Kota Kupang 20 Km Pelabuhan laut
Atapupu Kab. Belu 300 KM Pelabuhan laut
Kalabahi Kab. Alor 600 Mil Laut Pelabuhan laut
Waingapu Kab. Sumba Timur 800 Mil Laut Pelabuhan laut
Rote Kab. Rote Ndao 120 Mil Laut Pelabuhan laut
Motaain Kab. Belu 320 KM PLB darat
Metamauk Kab. Belu 375 Km PLB darat
Napan Kab. TTU 250 KM PLB darat
Wini Kab. TTU 300 KM PLB darat
Tambolaka Kab. Sumba Barat Daya 900 Mil Laut Bandar udara

       Sumber data: Sub.bag Tata Usaha KKP Kupang 2022

 

BKK Kelas I Kupang terletak di Jl. Adi Sucipto, RT.002 RW.001 Kelurahan  Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan batas area kantor induk sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Rumah dinas pengadilan agama
Sebelah Selatan : Rumah Warga
Sebelah Timur   : Jalan Adi Sucipto (Kawasan bandara El Tari)
Sebelah Barat    : Rumah dinas pengadilan agama


Untuk mencapai Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, BKK Kelas I Kupang dipimpin oleh Kepala Balai dan Kepala Sub. Bagian Administrasi dan Umum serta didukung oleh 5 Tim Kerja.

TIM KERJA

1. Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan;

  1. pelaksanaan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang  berpotensi menyebabkan KLB dan wabah;
  2. pelaksanaan surveilans faktor risiko kesehatan lingkungan;
  3. pelaksanaan surveilans vektor dan binatang pernbawa penyakit;
  4. pengurnpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan;
  5. pelaksanaan sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan;
  6. penanggulangan KLB dan wabah yang berpotensi menyebar lintas wilayah dan negara;
  7. pelaksanaan identifikasi dan pemantauan potensi/ dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
  8. pelaksanaan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
  9. penyiapan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

2. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang
mempunyai tugas:

  1. pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada alat angkut pada saat keberangkatan dan kedatangan;
  2. penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap alat angkut;
  3. pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada alat angkut;
  4. pengawasan faktor risiko kesehatan pada barang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/ atau perneriksaan fisik pada barang;
  5. penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokurnen lainnya terhadap barang;
  6. pelaksanaan tindakan pengendalian pada barang diantaranya berupa kegiatan disinseksi, dekontaminasi, dan pemusnahan barang yang berisiko.

3. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan mernpunyai
tugas:

  1. pengawasan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan laboratorium pada lingkungan;
  2. penerbitan dokumen kesehatan pada lingkungan;
  3. pelaksanaan tindakan penyehatan media lingkungan, termasuk pada situasi khusus;
  4. pelaksanaan tindakan pengamanan limbah, termasuk pada situasi khusus;
  5. pelaksanaan tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, termasuk pada situasi khusus.

4. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan,
dan Situasi Khusus mempunyai tugas:

  1. pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/ atau perneriksaan fisik pada orang;
  2. pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis;
  3. penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang;
  4. pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan,
    bandar udara, dan pos lintas batas darat negara;
  5. penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan
    pelaku perjalanan;
  6. elaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain
    karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
  7. pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik;
  8. pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain  arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering.

 5. Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas mempunyai tugas:

  1. penyediaan bahan media informasi publik;
  2. pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  3. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  4. pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
  5. pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan; dan
  6. pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.