Soe (19/7/2023), Sesuai surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, KKP Kelas II Kupang melaksanakan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi 68 orang pegawai KKP Kelas II Kupang yang dilaksanakan pada Rabu (19/7) di Kota Soe, Kabupaten TTS.
Penandatanganan Kode Etik ini berbentuk Pohon Komitmen yang akan di Cap Jari oleh semua pegawai. Dalam arahannya Kepala KKP Kelas II Kupang Putu Alit Sudarma mengatakan bahwa hal ini harus menjadi budaya untuk selalu dijalankan, diamalkan dan diresapi dengan penuh tanggungjawab.
Penandatanganan Kode Etik ini adalah salah satu bentuk pembinaan karier pejabat fungsional untuk meningkatkan kesadaran pegawai, serta menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, menjadikan kode etik dan kode perilaku sebagai jati diri yang melekat pada diri ASN, tingkatkan kekuatan dan percepatan transformasi sistem dan budaya organisasi Kementerian Kesehatan melalui penegakan kode etik dan kode perilaku ASN dan Selalu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh ASN Kementerian Kesehatan. (KKPKUPANG)
