Layanan Ijin Angkut Jenazah/Abu Jenazah/Kerangka

Layanan Yang Diberikan Untuk Pengurusan Ijin Angkut Jenazah Yang Akan Diangkut Menggunakan Pesawat/Kapal/ Kendaraan Darat Yang Akan Melalui Bandar Udara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara

Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon diwajibkan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan berikut kepada petugas:

  • Surat Keterangan Kematian: Dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit, Puskesmas, atau dokter yang berwenang.

  • Surat Keterangan Pengawetan Jenazah: Sertifikat atau surat keterangan suntik formalin dari Rumah Sakit (Tidak berlaku untuk abu jenazah).

  • Identitas Almarhum/Almarhumah: Fotokopi KTP, KK, atau Paspor (untuk WNA).

  • Identitas Pengantar/Pendamping: Fotokopi KTP atau identitas resmi dari pihak keluarga atau pendamping yang bertanggung jawab.

  • Bukti Perjalanan: Fotokopi tiket keberangkatan (Pesawat/Kapal) atau jadwal/rencana perjalanan kendaraan darat.

  • Sertifikat Kremasi: Khusus untuk pengangkutan Abu Jenazah, wajib melampirkan surat keterangan kremasi dari krematorium.

  • Surat Keterangan Bebas Penyakit Menular: Dikeluarkan oleh dokter atau pihak rumah sakit yang merawat, untuk memastikan jenazah aman untuk diangkut sesuai standar kekarantinaan kesehatan.