Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon diwajibkan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan berikut kepada petugas:
-
Surat Keterangan Kematian: Dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit, Puskesmas, atau dokter yang berwenang.
-
Surat Keterangan Pengawetan Jenazah: Sertifikat atau surat keterangan suntik formalin dari Rumah Sakit (Tidak berlaku untuk abu jenazah).
-
Identitas Almarhum/Almarhumah: Fotokopi KTP, KK, atau Paspor (untuk WNA).
-
Identitas Pengantar/Pendamping: Fotokopi KTP atau identitas resmi dari pihak keluarga atau pendamping yang bertanggung jawab.
-
Bukti Perjalanan: Fotokopi tiket keberangkatan (Pesawat/Kapal) atau jadwal/rencana perjalanan kendaraan darat.
-
Sertifikat Kremasi: Khusus untuk pengangkutan Abu Jenazah, wajib melampirkan surat keterangan kremasi dari krematorium.
-
Surat Keterangan Bebas Penyakit Menular: Dikeluarkan oleh dokter atau pihak rumah sakit yang merawat, untuk memastikan jenazah aman untuk diangkut sesuai standar kekarantinaan kesehatan.
