KUPANG, Bertempat di Kementerian Kesehatan Gedung Adhyatma Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Ditjen P2P di gelar secara daring dan luring Dirjen P2P DR.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.,MARS pada tanggal 23 April 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang bertujuan untuk Pertama, Mengisi peta jabatan yang telah ditetapkan Menpan RB berdasarkan perhitungan beban kerja yang ada dalam organisasi Ditjen P2P khususnya di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang. BKK Kelas I Kupang mendapat penambahan 6 ASN BKK Kelas I Kupang atas nama :
1. Dedy Marthinus Nakmofa, S.Kep.Ns (Perawat Ahli Pertama)
2. Nindya Melina Latunussa, SKM (Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama)
3. Torop Dodi Sitanggang,SKM (Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama)
4. Imri Lucky Boimau, Amd.KL (Entomolog Kesehatan Terampil)
5. Is Mario Sawu Tao, Amd.Kep (Epidemiolog Kesehatan Terampil)
6. Roberth Rudolf Sulla, Amd.Kep (Epidemiolog Kesehatan Terampil)
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS, menyampaikan beberapa harapan diantaranya:
1. Senantiasa menerapkan core value ’BERAKHLAK’ dalam bekerja serta menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab;
2. Dalam melaksanakan tugas agar selalu melakukan indentifikasi masalah dan mengembangkan alternatif pemecahannya serta menentukan alternatif terbaik berdasarkan asumsi-asumsi yang logis;
3. Selalu meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk didalamnya menjalankan tugas-tugas atau mendorong suatu cara kerja baru yang inovatif;
4. Menciptakan dan mendorong terjadinya interaksi, keselarasan dan kerja sama yang kondusif; 5. Mampu berkordinasi dengan sesama pejabat fungsional dan struktural yang ada dalam menjalankan tugas dengan menggunakan logika dan gaya interpersonal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
6, Selalu menunjukkan perilaku sebagai seorang pejabat fungsional yang beretika secara konsisten;
7, Menjaga netralitas PNS sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik. (BKKKUPANG)
