Motamasin, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBN) Metamauk melakukan pemeriksaan dan penerbitan surat izin pengangkutan jenazah untuk 4 jenazah yang akan dibawa menuju Suai, Timor Leste pada tanggal 26 September 2024 Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Kupang, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dipenuhi sesuai dengan prosedur kesehatan dan karantina.
Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa pengangkutan jenazah tersebut memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berlaku, baik dari aspek sanitasi maupun persyaratan administrasi, sehingga dapat diteruskan ke Timor Leste dengan aman.
Layanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen BKK Kelas I Kupang dalam memastikan kelancaran lalu lintas jenazah lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
