BELU, PLBN MOTA'AIN – Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Kupang terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas strategis di gerbang perbatasan darat antarnegara. Pada Kamis (23/4/2026), petugas Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap dokumen dan fisik komoditas OMKABA (Obat-obatan, Makanan, Kosmetik, Alat Kesehatan, Narkotika, dan Zat Adiktif lainnya).
Operasi pengawasan ini dilakukan terhadap eksportir yang akan mendistribusikan pasokan obat-obatan menuju salah satu fasilitas kesehatan di negara tetangga, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Guna meningkatkan efisiensi pelayanan, proses administrasi kini telah memanfaatkan teknologi digital. Sebelum barang melintas, pihak eksportir terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan secara daring melalui Chat Box Karkes Wilker PLBN Mota'ain dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas BKK, eksportir wajib melanjutkan pengurusan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke pihak Bea Cukai sebagai bagian dari integrasi prosedur kepabeanan di perbatasan.
Langkah pemeriksaan berlapis ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh komoditas kesehatan yang keluar dari wilayah pabean Indonesia memiliki legalitas yang sah, bermutu tinggi, dan memenuhi standar regulasi kesehatan yang berlaku.
"Pengawasan OMKABA di lini batas negara ini sangat krusial. Kami memastikan bahwa logistik medis yang diekspor tidak hanya aman secara komoditas, tetapi juga melalui jalur administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel," ujar perwakilan petugas BKK Kelas I Kupang di PLBN Mota'ain.
Melalui komitmen pengawasan yang ketat dan pemanfaatan sistem pelayanan berbasis digital ini, BKK Kelas I Kupang berhasil memastikan kelancaran distribusi logistik kesehatan antarnegara, sekaligus menjaga marwah dan keamanan komoditas Indonesia di pasar internasional.
