- TUGAS PPID -
-
Mengelola dan menyimpan dokumen/informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik.
-
Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Menjamin ketersediaan dan akses informasi publik secara terbuka (kecuali yang dikecualikan).
-
Melakukan verifikasi dan validasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
-
Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit kerja terkait.
-
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan, dengan memberikan alasan sesuai ketentuan perundangan.
- FUNGSI PPID -
-
Pelayanan Informasi Publik: Memberikan layanan atas permohonan informasi publik baik langsung, surat, email, atau media lainnya.
-
Pendokumentasian Informasi Publik: Melakukan klasifikasi dan pengelolaan dokumentasi terhadap seluruh informasi publik.
-
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP): Memastikan informasi publik diklasifikasikan ke dalam kategori:
-
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
-
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
-
Informasi yang diumumkan serta-merta
-
-
Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan unit kerja di dalam badan publik untuk pemenuhan layanan informasi.
-
Penyusunan Laporan Layanan Informasi: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada atasan PPID dan/atau Komisi Informasi.
-
Fasilitasi Keberatan Informasi: Menerima dan menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi yang ditolak atau tidak diberikan sebagaimana mestinya.