Tugas dan Fungsi PPID

- TUGAS PPID - 

  1. Mengelola dan menyimpan dokumen/informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik.

  2. Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

  3. Menjamin ketersediaan dan akses informasi publik secara terbuka (kecuali yang dikecualikan).

  4. Melakukan verifikasi dan validasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.

  5. Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit kerja terkait.

  6. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan, dengan memberikan alasan sesuai ketentuan perundangan.

- FUNGSI PPID - 

  1. Pelayanan Informasi Publik: Memberikan layanan atas permohonan informasi publik baik langsung, surat, email, atau media lainnya.

  2. Pendokumentasian Informasi Publik: Melakukan klasifikasi dan pengelolaan dokumentasi terhadap seluruh informasi publik.

  3. Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP): Memastikan informasi publik diklasifikasikan ke dalam kategori:

    • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat

    • Informasi yang diumumkan serta-merta

  4. Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan unit kerja di dalam badan publik untuk pemenuhan layanan informasi.

  5. Penyusunan Laporan Layanan Informasi: Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada atasan PPID dan/atau Komisi Informasi.

  6. Fasilitasi Keberatan Informasi: Menerima dan menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi yang ditolak atau tidak diberikan sebagaimana mestinya.