(Kupang), Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang mengikuti kegiatan Simulasi Penanggulangan Penyakit Berpotensi Wabah di Perbatasan Motaain Indonesia - Timor Leste. Acara ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) bekerja sama dengan Lakespra Saryanto TNI AU serta berbagai lintas sektor dan program terkait lainnya di Kabupaten Belu dan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 15 Mei 2024.
Simulasi ini bertujuan untuk menyediakan instrumen hukum yang mendukung kesiapsiagaan, deteksi dini, dan respon cepat dalam mencegah masuk dan keluarnya penyakit berpotensi KLB/Wabah/PHEIC melalui pintu perbatasan Motaain Indonesia – Timor Leste. Ruang lingkup kegiatan ini meliputi pengawasan dan tindakan terhadap lalu lintas orang, barang, dan alat angkut, termasuk surveilans dalam rangka penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC di pintu perbatasan oleh BKK Kelas I Kupang dan semua lintas sektor terkait.
Metode pelaksanaan simulasi di Perbatasan Motaain mencakup praktik penanganan penyakit berpotensi wabah seperti kolera, sesuai prosedur karantina berdasarkan skenario yang telah ditentukan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk uji coba terhadap Rencana Kontijensi yang telah dipersiapkan. Keefektifan Rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan hanya dapat diketahui melalui penerapan dalam kejadian sebenarnya atau melalui uji coba seperti table top exercise dan simulasi lapangan.
"Rencana Kontijensi hanya dapat diterapkan dengan baik jika seluruh jajaran terkait dan masyarakat, termasuk kalangan swasta serta pelaku usaha, turut berperan serta dan bekerja sama. Pelaksanaan Simulasi Lapangan Penanggulangan Penyakit Berpotensi Wabah ini merupakan bagian dari pilar ketiga Ketahanan Kesehatan," ujar Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, dr. Achmad Farchany Tri Adryanto, MKM, membacakan sambutan Direktur Jenderal P2P saat menjadi Inspektur Apel Simulasi.
Kementerian Kesehatan terus bertransformasi di semua lini, dengan enam pilar utama transformasi kesehatan: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Selain itu, terdapat satu pilar tambahan yang sangat penting, yaitu transformasi internal.
Ancaman pandemi belum usai. Setelah COVID-19, kita akan dihadapkan dengan ancaman penyakit infeksi emerging lainnya, baik new maupun re-emerging infectious diseases, yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan wabah, seperti Influenza, SARS-CoV, Meningitis meningokokus, Ebola, Poliomyelitis, Yellow Fever, maupun Kolera.
Kegiatan simulasi ini juga merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa pintu masuk dan wilayah harus memiliki kapasitas dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan wabah. Ini juga merupakan penerapan Internasional Health Regulation (IHR) 2005 yang mengamanatkan setiap negara memiliki core capacities untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons seluruh ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kita perlu waspada dan bersiap diri terhadap ancaman atau risiko penularan penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang dapat menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). (BKKKUPANG)
