Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wujud komitmen tersebut, kami menetapkan Standar Layanan yang menjadi pedoman bagi petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, serta menjadi acuan bagi pengguna layanan untuk mengetahui hak dan kewajibannya.
Standar Layanan ini memuat informasi mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif dan produk layanan. Silahkan akses melalui klik gambar berikut:
