KKP KUPANG, NARASUMBER PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA KONTIJENSI KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT (KKM) DI KABUPATEN KUPANG

KKP KUPANG, NARASUMBER PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA KONTIJENSI KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT (KKM) DI KABUPATEN KUPANG

KUPANG, Pada Kamis, 7 September 2023 KKP Kelas II Kupang diundang sebagai Narasumber dalam Rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Kabupaten Kupang yang di presentasikan oleh Plt. Kepala, Bapak Frans Landi, S.KM.,M.Epid bertempat di Hotel Harper Kupang. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang ini membahas penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berpedoman pada UU no 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan di wilayah Kabupaten Kupang yang diikuti oleh lintas sektor /program terkait Penyusunan rencana kontijensi ini dimaksud sebagai bentuk kesiapsiagaan Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten Kupang dalam menghadapi masuknya penyebaran penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain. Untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang kuat, maka perlu disusun suatu rencana kontijensi (Renkon) secara terintegrasi di pintu masuk perbatasan wilayah. 

Untuk KKP Kupang sendiri kegiatan Renkon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) sudah beberapa kali di laksanakan dan sudah menjadi program tahunan, sehingga KKP Kupang merasa perlu bersinergi dengan lintas sektor terkait serta wilayah khususnya Dinas Kabupaten Kupang untuk berkontribusi dan membagikan pengalaman dalam upaya menangkal dan mencegah keluar dan masuknya suatu penyakit.

Rencana Kontinjensi dapat digunakan sebagai alat bantu dalam rangka kedaruratan kesehatan masyarakat dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, maka rencana kontinjensi dengan sendirinya berubah menjadi rencana operasi dengan merubah skenario kejadian menjadi skenario berdasarkan kejadian yang sebenarnya, yang mana sebelumnya berdasarkan antisipasi semata. Dokumen rencana kontijensi berfungsi untuk memudahkan dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat (dalam hal kedaruratan kesehatan masyarakat benar-benar terjadi). KKPKUPANG


Beri Komentar