Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kewaspadaan Rabies Melalui Kolaborasi Pentahelix

Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kewaspadaan Rabies Melalui Kolaborasi Pentahelix

KUPANG (28/6/2023), Gubernur Nusa Tenggara Timur mempertimbangkan dampak penyebaran penyakit Rabies ke Kabupaten/Kota lainnya di Pulau Timor serta resiko kematian bagi manusia setelah adanya pemeriksaaan positif Rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Balai Besar Veteriner (BBVET) Denpasar dan Surat penetapan kejadian luar biasa Rabies oleh Bupati Timor Tengah Selatan, maka dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 05/Disnak/2023.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kupang Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Bolok menghadiri kegiatan Focus Group DIscussion (FGD) dengan tema "Pengingkatan Kewaspadaaan Rabies melalui Kolaborasi Pentahelix" yang diselenggarakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Juni 2023 bertempat di Restaurant The Kings Kupang yang diikuti oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Lantamal VII Kupang, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Kepolisian Resort Kabupaten Kupang, PT. ASDP Cabang Kupang, Korsatpel Bolok, Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Kupang, KP3 Bolok, Polairud Bolok, Fakultas Kedokteran Hewan Nusa Cendana, PDHI NTT, drh. Maria Geong, P.hD, Mandor TKBM Bolok dan Media Pers.

Dalam rangka mendukung program peningkatan kewaspadaan dan pengendalian Rabies serta menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT nomor 05/Disnak/2023 tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Prov NTT. Kerjasa sama pengawasan penyebaran Rabies ini harus diintensifkan melalui kerja sama terukur terstruktur dan kolaboratif. Konsep Kolaboratif Pentahelix adalah konsep berbagi peran oleh seluruh elemen-elemen antara lain Pemerintah (Instansi Vertikal, Dinas Teknis, TNI dan POLRI), Akademisi, Kelompok Masyarakat, Pelaku Usaha dan Media Pers.

Memperhatikan arahan dan materi dari Kepala BKP Kelas I Kupang, Rektor Undana, Sekretaris Dinas Perhubungan Prov NTT, General Manager ASDP Bolok serta diskusi yang berkembang, dengan ini dirumuskan rekomendasi hasil pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan komitmen bersama terhadap pengawasan dan pengendalian Rabies oleh
    seluruh stake holder dan meminimalisir praktek-praktek yang dapat berpontesi menjadi
    penyebaran penyakit Rabies;
  2. Meningkatkan gerakan secara massif dan komprehensif melalui KIE (Koordinasi Informasi dan Edukasi) tentang epidomologi dan pengendalian Rabies kepada seluruh
    lapisan masyarakat;
  3. Melakukan vaksinasi dan pengendalian populasi oleh dinas terkait dengan melibatkan seluruh stake holder terhadap HPR Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing)
  4. Menerapkan tatalaksana kasus gigitan kepada korban pasca gigitan HPR;
  5. Meningkatkan kerja sama pengawasan tempat-tempat pemasukan di pelabuhanpelabuhan rakyat dengan melibatkan unsur TNI, POLRI, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Tokoh adat;
  6. TNI, POLRI dan Bakamla memberikan bantuan taktis dan non taktis terhadap pengawasan/operasi lalulintas HPR serta early warning (peringatan dini), dan early detection (deteksi dini) tentang potensi risiko ancaman penyebaran penyakit Rabies dan penyakit menular strategis lainnya;
  7. Meningkatkan Publikasi dan Sosialisasi pada simpul transportasi dan sarana angkutan terhadap jenis-jenis hewan yang tidak boleh dilalulintaskan;
  8. Menutup pemasukan dan pengeluaran Hewan Penular Rabies (HPR) dari dan ke Pulau Timor melalui Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN);
  9. Membentuk satuan tugas Pengendalian Rabies dengan melibatkan seluruh stake holder terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  10. Mengoptimalkan peran Akademisi dan Peneliti dalam memberikan dukungan penelitian dan tenaga ahli survei populasi serta edukasi kepada masyarakat melalui penerapan konsep One Health dalam pencegahan dan pengendalian Rabies;
  11. Media massa (cetak dan elektronik) sebagai corong informasi memberikan sosialisasi secara massif terkait Penyebaran dan Pengendalian Rabies beradasarkan sumber informasi actual dari instansi terkait;
  12. Mengoptimalkan peran pelaku bisnis dalam upaya penanggulangan Rabies;
  13. Sumber pendanaan dari penguatan Konsep Kolaborasi Pentahelix ini dibebankan pada APBN, APBD dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku

Demikian hasil rumusan kegiatan ini dibuat bersama sebagai bentuk kolaborasi dari semua
unsur pentahelix. Disepakati pada tanggal 28 Juni 2023 di Kings Resto Kupang- Prov NTT.


Beri Komentar